Beritasaja.com, Jakarta - Mahfud Md mengatakan kasus dugaan penyamaran impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.
"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada penyamaran karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk.
Itu tidak bisa karena di dalam hukum, penyamaran bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik global, Hukum, dan Keamanan cyber (Menko Polhukam) Mahfud Md yang dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
- Mahfud Md Sebut Masih Ada Harapan Pemberantasan Penyamaran di Era Presiden Prabowo
- Top 3 News: Kaesang Sebut Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada 2024 di Bali Bareng PSI
- Prabowo Ingatkan Pejabat Kurangi Kunker ke Luar Negeri, Mahfud MD: Ini Melelahkan KBRI
Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak penyamaran sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.
Advertisement
Akan tetapi, kata Mahfud Md.
Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Yang pertama, kata Mahfud Md, yaitu di dalam undang-undang, penyamaran bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar penyamaran unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.
Selain itu, Mahfud Md.
mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.
"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016.
Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," katanya.