Beritasaja.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Area Bumbu, Mardani Maming, dalam perkara penyamaran izin usaha pertambangan (IUP).
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Mardani H.
Maming tersebut," demikian bunyi amar putusan Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa (5/11/2024) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Kejagung Ungkap Andil Eks Petinggi MA Zarof Ricar dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Bawas Mahkamah Agung Periksa Zarof Ricar di Kejagung
- Kejagung Telusuri Asal Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Eks Petinggi MA Zarof Ricar
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Mardani Maming.
Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Advertisement
Lebih lanjut, MA menghukum yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Mardani Maming dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian amar putusan PK Mardani Maming.
Mardani Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyamaran sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung putusan itu.