Beritasaja.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.
Hal ini menindaklanjuti dirinya yang diusung oleh PKB untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.
"Jadi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran kan.
Memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kita juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur," kata Luluk, saat diwawancarai, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Baca Juga
- Jazilul Fawaid: Kepengurusan PKB 2024-2029 Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Menkumkam
- Kian Memanas, Menag Yaqut Tantang PKB Pecat Dirinya: Saya Tunggu Pemecatannya
- Top 3 News: Prabowo Sentil Orang Pintar hingga Profesor yang Banyak Bicara di Podcast
Namun, Luluk mengatakan sebelum penetapan calon Pilkada, dirinya masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR RI.
Advertisement
"Ya bukan belum di-acc.
tapi kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu.
Jadi terakhir kalau penetapannya 22, ya sudah ditetapkan di situ mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 kali.
Atau persis tanggal 22 September.
Jadi saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Adapun Luluk Nur Hamidah maju dalam kontestasi Pilgub Jatim 2024.
Ia diusung PKB menjadi calon gubernur Jatim berpasangan dengan Lukmanul Khakim.
Dia pun menjabat Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Luluk merupakan anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV.
Dia juga anggota Badan Legislatif DPR RI.