Beritasaja.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menurunkan tim untuk menemui langsung keluarga GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi korban tewas dalam peristiwa penembakan oleh oknum polisi, Aipda RZ.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tim tersebut diturunkan pada pekan lalu.
Selain menemui keluarga korban, LPSK juga menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang Tengah Malam
- Polda Jateng Ekshumasi Jasad Siswa SMK yang Ditembak Mati Polisi di Semarang
"Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias, seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Advertisement
Pada saat menemui keluarga korban, terang dia, LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi.
Tim LPSK juga menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.
"Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kita temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi.
Oleh sebab itu, LPSK akan melindungi saksi maupun korban apabila ada permohonan yang diajukan.
Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Kami kemarin sudah meninggalkan formulir permohonan perlindungan supaya diisi, tapi (formulir itu) belum kembali,” ucap dia.