Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin, 16 September 2024 menadatang.
Keputusan ini diambil karena Senin lusa berterpatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga
- Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan, Jumat 13 September 2024
- Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 12 September 2024: Simak Aturan, Jam Berlaku, dan Tips bagi Pengendara
- Simak Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Rabu 11 September 2024
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/9/2024).
Advertisement
Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Domisili dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin menjelaskan, peniadaan kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).