Beritasaja.com, Jakarta - Laporan polisi terkait kasus dugaan tipu daya yang dilayangkan oleh aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal naik ke tahap penyidikan.
Keputusan itu disampaikan oleh Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam perkara ini, Bunga Zainal mempolisikan rekan bisnisnya atas kasus dugaan tipu daya dan penyelundupan.
Baca Juga
- Aktivis Anti Manipulasi Hingga Pakar Hukum Nilai Mardani H Maming Korban Peradilan
- Dilarang Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pilkada 2024, Ini Aturannya
- Gakkum LHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Kalimantan, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, naiknya status laporan Bunga Zainal tak lepas dari temuan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," ujar dia.
Setelah peningkatan status ke tahap penyidikan, polisi akan segera memanggil ulang saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa pada tahap penyelidikan.
Dalam laporannya, Bunga Zainal mengaku terkena tipu setelah menjalin kerja sama investasi dengan para terlapor yaitu AAACD dan SFSS.
Kala itu Bunga Zainal menyetorkan uang Rp6,2 miliar secara bertahap.
Ade Ary mengatakan, kerja sama awalnya berjalan dengan baik.
Namun belakangan para terlapor dinilai ingkar janji.
"Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, Bunga Zainal sempat melayangkan somasi kepada para terlapor.
Namun lantaran tak digubris, maka Bunga pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan," ujar dia.
Dalam kasus ini, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tipu daya dan Penyelundupan.