Beritasaja.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal ini disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan ini bisa menjadi dasar atau amunisi banding ke depannya.
Baca Juga
- Rieke Diah Pitaloka Ajak Publik Awasi MA Usai KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
- Rieke Diah Pitaloka Pantau Bawas MA Usai KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Apa?
- KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Melanggar Kode Etik
"Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan.
Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali?
Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding, karena saya yakin putusannya juga salah.
Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Politikus NasDem ini menegaskan, akan terus mengawal jalannya kasus ini.
Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur kemarin, merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.
"Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan.
Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan.
Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan," tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni juga menyebut proses banding terkait putusan itu, tengah dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Dan seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses ini.
Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan," pungkasnya.