Beritasaja.com, Jakarta - Pengacara dari David Ozora, Melissa Anggraini meminta Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK) untuk kooperatif terkait aset yang dimiliki keluarga Mario Dandy Satriyo.
Termasuk aset yang dimiliki ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
- Mbak Ita dan Suami Dicecar KPK soal Dugaan Perampasan Pemkot Semarang
- Suami Wali Kota Semarang Juga Ikut Diperiksa Penyidik KPK
- Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang: Mohon Doanya
Melissa beralasan, kerja sama KPK terkait aset ini menjadi penting agar hak restitusi pembayaran ganti rugi terhadap David Ozora selaku korban penganiayaan Mario dapat ditunaikan sesuai dengan keputusan pengadilan yang angkanya mencapai Rp25 miliar.
Advertisement
“Kita berharap pasca ini kita akan melakukan upaya hukum.
Kita juga sudah diskusi dengan pihak kejaksaan, kami berharap institusi terkait, seperti KPK dan lain-lain memberikan akses data.
Sehingga kami tahu aset-aset atas nama pelaku,” kata Melissa kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2024).
Melissa mendorong, restitusi bisa dijadikan pijakan bagi korban dan bukan hal yang diremehkan.
Sebab, restitusi adalah bagian putusan dari pengadilan yang harus terlaksana dan tereksekusi, walaupun tidak bisa dilakukan penyitaan secara sekaligus.
“Itu kenapa tadi ayah David sampaikan kami mau tidak mau melakukan yang namanya gugatan (perdata) karena memang meskipun sudah tahu aset-asetnya Mario, tapi tidak bisa melakukan sita serta merta gitu, sehingga berdasarkan putusan yang sudah inkrah itu kami akan melakukan yang namanya gugatan,” ucaap Melissa.