Beritasaja.com, Jakarta - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Arif Yusuf Amir menceritakan detik-detik kliennya yang tiba-tiba saja dijadikan tersangka kasus manipulasi impor gula.
Sebelum dijadikan tersangka Tom Lembong terlebih dahulu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Beliau dipanggil sebagai saksi, sampai sore diperiksa, stop.
Sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan," kata Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
- Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat
- Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan
- Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan
Berselang beberapa jam setelahnya, Tom sempat dipanggil lagi pada malam harinya dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana.
Hingga pada akhirnya dia tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung ditahan.
Advertisement
"Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka, dan dia akan ditahan.
Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu," ungkap Amir.
Tom Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
"Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya," beber Amir.
Perihal ini juga menjadi bahan point ketika mengajukan gugatan terhadap Kejagung.
Kubu eks Menteri Perdagangan itu juga menilai status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.
"Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka.
Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH.
Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti," ujar Ari