Beritasaja.com, Jakarta - Skandal membeli-beli hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan tiga hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami pertemuan antara kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad, dengan Zarof yang diduga menjadi kunci dalam 'pembelian' majelis hakim untuk menangani kasus kliennya.
Baca Juga
- Kejagung Resmi Pindahkan Lokasi Penahanan 3 Hakim Tersangka Membeli-beli Ronald Tannur, di Mana Saja?
- Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Membeli-beli Vonis Bebas Anaknya
- Jalani Pemeriksaan, Tiga Hakim Penerima Membeli-beli Kasus Gregorius Ronald Tannur Tiba di Gedung Kejagung
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar.
Advertisement
Dugaan ini mencuat setelah terungkapnya kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan pacar Ronald Tanur.
Tanur sendiri berhasil dibebaskan dari kasus kematian Dini berkat putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo.
Terkuaknya skandal ini berawal dari pengakuan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tanur, yang mengungkapkan bahwa ia menunjuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya dengan tujuan agar kasus kematian Dini dapat diselesaikan.
Lisa kemudian meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus Ronald Tanur.
"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 M yang diberikan secara bertahap.
LR juga nalangin sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," beber Qohar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Zarof, yang bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan Lisa dengan pejabat PN Surabaya berinisial R.
Pertemuan ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Tanur dan menjamin putusan bebas bagi kliennya.