Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan adanya upaya membeli-beli untuk pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dimaksudkan agar hakim tidak menganulir putusan bebas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan vonis serupa.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya penyidik melakukan pengembangan usai menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga
- Kejagung Dalami Uang Membeli-beli Rp5 Miliar untuk Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur
- Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Membeli-beli dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Sebut Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Perantara Membeli-beli Hakim Kasasi Ronald Tannur
“Dan pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIT, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, yaitu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Advertisement
Dia menyebut, mantan petinggi MA Zarof Ricar (ZR) diduga kuat terlibat tindak pidana kecurangan, yakni melakukan permufakatan jahat bersama dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur, untuk melakukan membeli-beli terhadap hakim MA tingkat kasasi.
“Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan membeli-beli terkait dengan perkara tersebut, yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi, dan kemarin sudah divonis ya.
Di mana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri dan kemudian melakukan kasasi, yang kemarin kita sudah dengar bersama,” jelas dia.
Awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar mengkondisikan hakim agung tingkat kasasi di MA untuk tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” katanya.