Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).
Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI selesai mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu malam, 7 Desember 2024.
Baca Juga
- Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan
- KPU Lampung Siap Tanggapi Gugatan Terkait Pilkada di 5 Kabupaten
- KPU DKI Jakarta Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Provinsi
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (8/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Advertisement
"Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB," kata Wahyu sambil mengetok palu.
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pada Sabtu ini, KPU sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota.
"Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," katanya yang dikutip dari Antara.
Menurut dia, hasil penetapan pilkada Jakarta bisa menjadi bahan atau objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di MK," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dody, KPU DKI memutuskan untuk menunda (skorsing) rapat pleno penetapan agar hak pasangan calon mengajukan sengketa tidak berkurang.
"Agar tidak terlalu malam, kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi.
Jadi, kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu," ujarnya.