Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Koordinator Idham Holik menyatakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.
"Jika paslon tunggal dalam Pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan dilaksanakan Pilkada lanjutan pada September 2025," ujar Idham Holik saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).
Simak Jadwal dan Tahapannya
Baca Juga
- KPU Jakarta Ungkap Kepulauan Seribu Jadi Partisipasi Pemilih Tertinggi di Pilkada 2024
- VIDEO: KPU Kota Tangerang Gelar Pemilhan Suara Lanjutan
- Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya
Menurut dia, Pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Advertisement
Idham menyebut, jika memang paslon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan Pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.
"Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini pada Rabu 27 November 2024," papar dia.
Idham menyatakan secara resmi nantinya KPU akan menerbitkan jadwal dan program Pilkada lanjutan ini.
"Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia," terang dia.