Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak ada lagi pencetakan surat suara ulang untuk Pilkada Serentak 2024, meski sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah telah dicopot dari keikutsertaan dalam pemilihan.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan, pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan.
Lepas dari waktu tersebut, surat suara tidak bisa lagi dicetak ulang.
Baca Juga
- Melihat Langsung Gudang Surat Suara di KPU Kota Baru dan Malang
- KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Revisi UU Politik dalam negeri Lewat Omnibus Law
- Ketua KPU: Pilkada Ulang Direncanakan September 2025
"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," tutur Sudrajat di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).
Advertisement
Menurut Sudrajat, pencetakan ulang tidak dapat dipaksakan, sebab malah akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, masih ada proses pelipatan, pengepakan, dan distribusi surat suara yang memakan waktu.
"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," jelas dia.
Sebagai informasi, beberapa calon kepala daerah diketahui telah dicopot dari keikutsertaan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu terjadi di wilayah Papua Barat Daya dan Kota Banjarbaru.