Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Baca Juga
- Bertemu KPU, LKPP Siap Dampingi Pengadaan Logistik Pilkada 2024
- Massa Demo 'Peringatan Darurat' di KPU Bubarkan Diri
- KPU Bandung Barat Berikan Surat Rekomendasi Kandidat Paslon Independen
Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan.
Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
Advertisement
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK.
Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik strategis atau gabungan partai politik dalam negeri akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.
Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik dalam negeri atau gabungan partai politik global ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.