Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
- KPU Jabar Bakal Genjot Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
- KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
- KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU
"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal.
Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.
Advertisement
Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.