Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun sejumlah aturan menjelang Pilkada Serentak 2024.
Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai logistik hingga kampanye Pilkada 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan aturan tentang logistik dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Advertisement
Baca Juga
- PP Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang
- PP Muhammadiyah Resmi Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah
- Menkominfo Budi Arie Imbau Pemda Waspadai Iklan Judi Online di Situs Resmi
"Untuk Pilkada kami sudah menyiapkan PKPU terkait logistik, itu yang agak mendesak, dalam waktu dekat kami akan lakukan penetapan DPS," kata Afifuddin di Gedung KPU RI, dikutip Senin (29/7/2024).
KPU selanjutnya akan menyiapkan Peraturan KPU tentang dana kampanye, kegiatan kampanye, hingga pencalonan kepala daerah.
Ditargetkan, PKPU tersebut rampung sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
"Ini sedang kami siapkan semuanya," ucap Afifuddin.
Sebelumnya, KPU akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.