Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan di Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, putusan MK yang akan segera diadaptasi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) berlaku sampai penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Baca Juga
- KPU Jabar Bakal Genjot Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
- KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
- KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
"Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon (22 September 2024)," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/8/2024).
Advertisement
Hal ini menegaskan bahwa KPU RI bakal memproses calon kepala daerah saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024 dengan merujuk kepada kriteria calon yang sesuai dengan syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh MK pada 20 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Afif juga ditanyai mengenai kemungkinan lain, semisal dilakukannya revisi Undang-undang (UU) Pilkada oleh DPR RI di kemudian hari.
Terkait hal itu, Afif tak mau berandai-andai.
"Menurut saya kita tidak melakukan pengandaian-pengandaian, yang pasti putusan MK sudah ada, revisi undang-undang Pilkada belum ada kan begitu.
Itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap dia.