Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta memberikan berkas administrasi kepada perwakilan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Pilkada 2024.
Hal ini lantaran ketiga paslon telah memenuhi syarat untuk mengikuti kompetisi atau Pilkada Jakarta 2024.
"Jadi baru saja kami melakukan penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah disampaikan oleh ketiga pasangan calon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pengajaran Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
- KPU Jakarta: Ajak Orang untuk Tidak Memilih Bisa Dipidana
- KPU Jakarta Hari Ini Memeriksa Perbaikan Data Para Bacagub dan Bacawagub
- KPU Sebut Perbaikan Syarat Administrasi Kandidat Pilkada Jakarta 2024 Ditutup Hari Ini
"Dan dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," sambung Astri.
Advertisement
Meski sudah menyatakan tiga pasangan calon tersebut, masih ada beberapa proses atau tahapan lainnya seperti tanggapan masyarakat mulai 15 hingga 18 September 2024.
"Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini, silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status.
Lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," ujar Astri.
Kemudian, setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024.
Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.
"Dan di tanggal 22 Septembernya, kami akan melakukan penetapan pasangan calon," jelas dia.
Kemudian, pada 23 September 2024 langsung dilakukan pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon.
Ketiga pasangan calon itu yakni, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.