Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Hari ini pasangan bakal calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada aplikasi Silon yang dari datanya sudah melebihi syarat dukungan minimal," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga
- KPU DKI Bantah Dugaan Pelanggaran hukum Administrasi Coklit di Pilkada Jakarta 2024
- KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran hukum Administrasi Coklit Data Pemilih Pilkada Jakarta 2024
- KPU DKI: Pilgub Jakarta 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran, Kami Siap
Menurutnya, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal pasangan calon sejak 25 Juli dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59.
Advertisement
Ia menjelaskan sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.
Dody mengatakan dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon tersebut.
"Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon karena masih adanya dokumen yang belum terunggah ke Silon," tuturnya.
Ia menambahkan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.
"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggal 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024," katanya.
dilansir dari Antara.