Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan total surat suara yang kurang dan rusak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 mencapai 51.234 lembar.
"Jumlah kekurangan dan surat suara rusak se-DKI Jakarta adalah 51.234 lembar," ucap Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 2 November 2024.
Baca Juga
- KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon pada Debat Kedua Pilgub Jatim, Ada Apa?
- Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih
- Cara Cek TPS: Panduan Lengkap Memastikan Hak Pilih Anda di Pemilu 2024
KPU Jakarta, kata Nelvia, melakukan komunikasi dengan pihak penyedia agar dapat memenuhi kebutuhan surat suara maksimal pada 6 November 2024.
Advertisement
Adapun jumlah surat suara untuk Pilkada Jakarta 2024 yakni 8.425.775.
Jumlah ini berasal dari jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) yakni 8.214.007 ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan yang dihitung dengan pembulatan ke atas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Selain itu diproduksi juga 2.000 surat suara, dan ini belum didistribusikan ke KPU kabupaten/ kota, tetapi disimpan di KPU provinsi untuk jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU)," jelas Nelvia seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, proses cetak surat suara sudah berlangsung pada Oktober lalu, dilanjutkan proses sortir dan lipat surat suara di KPU lima administrasi kota Jakarta dan Kepulauan Seribu yang telah rampung pada 30 Oktober 2024.
"Sortir lipat surat suara di enam kabupaten dan kota se-DKI Jakarta sudah selesai dilakukan pada 30 Oktober 2024 sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU provinsi," ujar Nelvia.