Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensial perselisihan.
“Karena masih ada kemungkinan perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy saat dijumpai di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga
- Pramono-Rano Menang 1 Putaran, Disebut Masyarakat Menanti Pemerintahan Baru Segera Bekerja
- Tim Ridwan Kamil-Suswono: Yang Menang Pilkada Jakarta Golput
- Tim Pemenangan Pramono-Rano Minta Hargai Keputusan KPU soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024
Oleh karenanya, Doddy menyampaikan pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
“Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik.
Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu.
Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,” ujar Doddy.
Hari ini, KPU Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.