Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 massa pendukung saat pendaftaran Pilkada 2024.
Adapun KPU DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta hari ini, Selasa (27/8/2024).
Pendaftaran dibuka hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga
- Ini Jadwal Pemeriksaan Kesehatan kebugaran jasmani Bakal Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Gabungan, Amankan Pendaftaran Pilkada Jakarta
- KPU Jawa Barat Gelar Pilkada 2024 Sesuai dengan Putusan MK
"Teknis acaranya, kita akan menerima langsung (bakal paslon) dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan dasar Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari menambahkan, pihaknya akan memberikan id card kepada para pendukung paslon sebagai antisipasi membludaknya massa saat pendaftaran.
"Jadi nanti hanya yang memiliki id card yang bisa masuk ke dalam wilayah gedung KPU DKI Jakarta," ucap Astri.
Hanya Pimpinan Parpol yang Bisa MasukSementara itu, hanya pimpinan partai politik dalam negeri (Parpol) pengusung bakal paslon yang nantinya bisa masuk ke dalam kantor KPU DKI Jakarta saat pendaftaran berlangsung.
Lebih lanjut, KPU DKI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terkait keamanan publik saat pendaftaran.
"Pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, untuk pengamanan dan juga pengaturan lalu lintas kita juga dengan Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta," kata Astri.