Beritasaja.com, Jakarta - KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan keputusan Nomor: 2668 tahun 2024 yang berisi pembatalan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak, nomor urut (1) Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (UTAYOH).
Keduanya diyakini telah melanggar aturan kepemiluan soal kewenangannya sebagai calon petahana di Pilkada 2024.
Hal itu tertuang dalam keputusan Bawaslu Fakfak secara resmi telah menyatakan terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom, telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga
- Anies Doakan Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor
- Cabup Farrel Adhitama Kampanye Satu Hati, Gandeng Warga Lintas Generasi di Halmahera Timur
- Bawaslu Waspadai Kapasitas Pelanggaran hukum Pilkada di Jateng, Mulai dari Politik strategis Uang hingga Hoaks
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom, Fahri Bachmid meminta KPU RI maupun KPU Papua Barat untuk meninjau kembali dan membatalkan Keputusan tersebut.
Advertisement
“KPU wajib batalkan Keputusannya dan mengembalikan Paslon UTAYOH sebagai peserta pemilukada 2024,” kata Fahri dalam keterangan pers diterima, Kamis (14/11/2024).
Menurut Fahri, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom merupakan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat calom maupun syarat pencalonan.
“Pemohon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024,” tegas Fahri.