Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon.
Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Baca Juga
- Kapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024?
Simak Jadwal dan Tahapannya
- Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, KPU Diajak Bentuk Pamswakarsa
- Sidang Gugatan PDIP Terhadap KPU RI Kembali Digelar di PTUN Jakarta, Hadirkan Saksi Penggugat
"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.
Advertisement
Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti fasilitas yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.