Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan rencana untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Keputusan ini diambil karena KPU menyadari bahwa sanksi diskualifikasi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Simak Jadwal dan Tahapannya
Baca Juga
- VIDEO: KPU Sosialisasi Aturan Baru Batas Usia Peserta Pilkada dan Godok Penyelenggaran Debat
- KPU Naikkan Nominal Bahan Kampanye Pilkada 2024 Menjadi Rp 100 Ribu
- KPU Batasi Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik, pada Sabtu (3/8/2024).
Advertisement
Idham menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi yang tidak tercantum dalam UU Pilkada.
"Kami berkomitmen dalam proses legal drafting, kami tidak akan melampaui batas-batas tersebut karena Indonesia sudah punya Undang-Undang nomor 12/2011 khususnya Pasal 7 ayat 1 berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan," jelasnya.