Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai tata negara yang tidak mempunyai kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya segera menyikapi putusan MK tersebut.
Hal ini karena kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah undang-undang.
Baca Juga
- Mahfud Md Minta KPU Segera Laksanakan Putusan MK Terkait Ambang Batas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
- Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Sebesar 50 Persen
- Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan
Afifuddin menyampaikan KPU akan menelaah salinan putusan MK agar memahami lebih detail isinya secara menyeluruh.
Advertisement
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional terhadap putusan MK," kata Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024)
Afifuddin menerangkan, KPU akan berkonsultasi dengan para pemangku kebijakan.
Dalam hal ini, KPU akan segera Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke komisi 2 atau DPR," ucap dia.