Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa enam petugas Kelompok Pemerintah Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya dalam Pilkada 2024.
Data ini berasal dari hasil rekapitulasi di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang," ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (29/11).
Baca Juga
- VIDEO: 4 Orang Salah TPS, KPU Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
- KPU: Data dari TPS di Pilkada 2024 Masuk Hampir 97 Persen, Ini Rinciannya
- Aturan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Tahun 2025 Wajib Gelar Pilkada Lagi
Selain itu, KPU juga melaporkan bahwa terdapat sejumlah petugas KPPS yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja, dengan total 115 orang.
Advertisement
Afif menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia maupun mengalami luka akan menerima santunan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah disahkan.
"Meninggal dunia (santunan) sebesar Rp36 juta, bantuan pemakaman Rp10 juta, untuk yang cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta," jelasnya.
KPU juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para petugas KPPS yang gugur saat bertugas, sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menyukseskan Pilkada.