Beritasaja.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) Nurul Ghufron memaparkan hasil capaian instansinya dalam satu periode kepemimpinan.
Pada bagian peningkatan kejelasan, keterukuran dan dampak kegiatan pendidikan non-formal antikorupsi di masyarakat, Ghufron mengaku KPK sudah banyak menyelenggarakan serangkaian program yang berfokus pada bidang pembangunan dan penguatan integritas masyarakat Indonesia.
“Pendidikan non-formal antikorupsi, sosialisasi juga kampanye antikorupsi, serta penguatan cerita serta masyarakat menjadi cara KPK untuk membangun dan memperkuat integritas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi,” kata Ghufron dalam paparan kinerja KPK (2019-2024) seperti dikutip Rabu (18/12/2024).
Baca Juga
- KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Dugaan Kecurangan Dana CSR Bank Indonesia
- Geledah Kantor BI, KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Kecurangan Dana CSR
- Kronologi KPK Geledah Bank Indonesia, Ada Kecurigaan Apa?
Ghufron menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam Perpres 18/2020, Indeks Perilaku Anti Kecurangan (IPAK) merupakan salah satu indikator kinerja pembangunan nasional yakni menguatnya stabilitas politik luar negeri, hukum, pertahanan dan keamanan pribadi (Polhukhankam) dan terlaksananya Transformasi Pelayanan Publik.
Advertisement
“IPAK digunakan sebagai indikator kegiatan prioritas penguatan sistem antikorupsi melalui Survei Perilaku Anti Kecurangan (SPAK), harapannya mampu menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahaya kecurangan dan pentingnya perilaku antikorupsi, terbentuknya budaya integritas yang kuat di tingkat individu, komunitas, dan institusi,” jelas Ghufron.
Namun usai serangkaian upaya dilakukan selama satu periode, Ghufron mengakui SPAK 2020-2024 dalam realisasi nilai IPAK masih di bawah target ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024 dan mengalami fluktuasi dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
“Pada 2024, nilai IPAK sebesar 3,85, mengalami penurunan dibandingkan nilai tahun 2023 sebesar 3,92.
Hal ini berarti, di tahun 2024 masyarakat lebih permisif terhadap perilaku koruptif,” tutur dia.