Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pelanggaran (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus pelanggaran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kasus tersebut kerajaan mengalami kerugian mencapai Rp3,4 triliun.
"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya, Rabu (30/7).
Baca Juga
- Gerakan Aktivis Mahasiswa Laporkan Menag Yaqut dan Wamenag Saiful Rahmat ke KPK
- 7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis
- Johan Budi Bicara Respons Megawati Usai Mundur dari PDIP Demi Seleksi Capim KPK
Tessa mengatakan, salah satu pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus LPEI itu adalah pihak pengatur kerajaan.
Hanya saja dia enggan untuk membeberkan identitas dari pengatur yang dimaksud dan enam tersangka lain.
Advertisement
Proses penyitaan barang bukti juga telah dilakukan oleh tim penyidik.
Untuk selanjutnya, KPK bakal periksa saksi yang dimaksud.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barbuk," ucap Tessa.
Dari kasus tersebut, telah terjadi fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan.
Sehingga mengakibatkan kerajaan rugi hingga triliunan rupiah.
"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan Selasa (19/3) malam hari.
"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," lanjut dia.