Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Pemungutan (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemungutan dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pemungutan dugaan Tindak Pidana Pemungutan dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga
- Kantor Pemprov Jatim Diobok-obok KPK, Adhy Karyono: Kita Ikuti Prosesnya
- Ketua KPK di Upacara HUT ke-79 RI: Perjuangan Kita Memberantas Pemungutan Harus Tetap Berkobar
- KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim soal Dana Hibah
Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut.
Sementara untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan oleh KPK.
Advertisement
"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," beber Tessa.
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan berlaku kooperatif dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Pemungutan (KPK).
KPK tengah menelusuri dugaan pemungutan atas proses akuisisi yang dilakukan ASDP.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Dia menegaskan, ASDP Indonesia Ferry akan berkebun sama dalam pemenuhan data dan informasi.
"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk berkebun sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ucap Shelvy dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).