Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pemerasan (KPK) telah menyita aset berupa lahan dan bangunan rumah di Jakarta, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU dengan tersangka AGK,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
- Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Nyali KPK Diuji
- 20 Capim dan 20 Cadewas KPK Lulus Assessment Bakal Jalani Tes Temu 17 September
- Nurul Ghufron Tak Lolos Seleksi Capim KPK, Pansel Sebut Sanksi Etik Jadi Pertimbangan
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima rasuah dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur pendidikan lebih dari Rp100 miliar.
Advertisement
Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai koordinator negeri menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan rasuah, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa merinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur pendidikan di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," ujar Rio.
dilansir dari Antara.