Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Persetujuan (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan dalam rangka menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan bangsa serta memberikan efek jera bagi para pelaku persetujuan.
“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan bangsa melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
- Ahli soal Pentingnya KPK Usut Cepat Kasus Denda Impor
- Firli Bahuri Berpotensi Sandang 2 Status Tersangka, Ini Penyebabnya
Mungki mengatakan serah terima barang rampasan bangsa dilaksanakan di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta.
Advertisement
Kegiatan serah terima ini, lanjut Mungki, merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana persetujuan di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana persetujuan dapat dimanfaatkan kembali.
Karena itu, pemberian hibah dari barang rampasan bangsa ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan.