Beritasaja.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan di alam Pemkot Semarang.
"Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga
- VIDEO: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Dugaan Penyimpangan Dana CSR
- Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat serta Klaim KPK dan Kejagung
- Ketua KPK Setyo Budiyanto Siap Lanjutkan Prestasi dan Perjuangan Pendahulu
Penyidik juga menggali keterangan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dan wiraswasta bernama Kapendi.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Sejauh ini, penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan, beserta aliran uangnya.
Pada 17 Juli 2024 lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan penyelewengan pengadaan barang atau jasa di alam Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana penyelewengan atas pengadaan barang atau jasa di alam Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.