Beritasaja.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni (DA), Jumat (4/10/2024).
Sekjen Kemendagri periode 2007-2014 itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat.
Baca Juga
- Istana: Tak Ada Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR
- Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri?
- Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan dan Pelanggaran peraturan UU KPK
Dia mengatakan, Diah Anggraeni diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus penyelewengan e-KTP yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani (MSH).
Advertisement
Seperti dikutip dari Antara, Jubir KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan penyelewengan e-KTP sampai saat ini masih terus berjalan.
Miryam S Haryani sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/8/2019).
Sebagai informasi, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus penyelewengan pengadaan KTP elektronik.