Beritasaja.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Pelanggaran peraturan (KPK) memeriksa kembali dua orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran peraturan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AGS dan AATH.
Keduanya diperiksa penyidik pada Jumat (13/9/2024) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga
- Infografis Daftar 20 Capim KPK, 20 Calon Dewas KPK, serta Jadwal Tes Wawancara dan Kesehatan jiwa
- Mengukur Kualitas Para Capim KPK: Tak Bermasalah dan Tersandera
- Balai Kirti Bakal Gelar Museum Keliling di Bogor, Hadirkan Miniatur KPK Representasi Prestasi Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden RI
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah seorang karyawan swasta dan advokat.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi, maupun peran mereka dalam kegiatan investasi fiktif yang kini sedang disidik lembaga antirasuah.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan pelanggaran peraturan dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara pelanggaran peraturan tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan nasional hingga ratusan miliar rupiah.