Beritasaja.com, Jakarta - Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sedang menjadi buah bibir di masyarakat, usai bepergian bersama istrinya Erina Gudono menggunakan jet pribadi Gulfstream G650 ke Amerika Serikat.
Keduanya pun diadukan ke Komisi Pemberantasan Pelanggaran peraturan (KPK) atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Pelanggaran peraturan Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, Rabu (28/8).
Baca Juga
- Obok-obok Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik
- Kaesang Pangarep Lebih Baik Klarifikasi ke KPK soal Jet Pribadi Mewah Gulfstream G650
- KPK Tangkap 2 Pelaku Dugaan Pelanggaran peraturan di BUMN, Jasindo: Tak Ganggu Proses Bisnis
Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pihaknya masih menelaah laporan tersebut apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.
Advertisement
“Kita melihat bahwa kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan pengelola kerajaan.
Sari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (29/8).
Meski bukan sebagai pengelola kerajaan, namun penelaahan oleh KPK tetap dilakukan.
Karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan pengelola kerajaan.
“Pasti yang dicek pertama dia statusnya pegawai negeri atau PN, masuk atau tidak.
Kalau tidak, ada kaitan ga dengan pengelola kerajaan atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya,” kata dia
“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti.
Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk-petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” tambahnya.