Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Ketum PSI sekaligus putra bungsu Presiden ke-7Â RIÂ Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bukan sebuah gratifikasi.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga
- Ketum PSI Semakin Sering Safari Pemerintahan Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kini di Tangerang
- Sambangi Masyarakat Tolotang di Sidrap, Kaesang Kampanyekan Fatmawati Rusdi dan Syaharuddin
- Safari Pemerintahan ke Pinrang, Kaesang Yakin Jagoannya di Pilkada 2024 Ini Bisa Menang
Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang administrator nasional dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Advertisement
Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang administrator nasional.
Oleh karena itu, laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan administrator nasional, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.
Ghufron mengatakan, KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan administrator nasional dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK.
Â