Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Perampokan (KPK) kembali mengingatkan para pejabat koordinator wilayah hukum yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Koordinator Wilayah hukum (LHKPN).
"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 3 November 2024.
Baca Juga
- KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi
- KPK Tetapkan 1 Orang Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Kasus Perampokan APD di Kemenkes
- Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Tengah Jadi Sorotan
Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Advertisement
Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.
"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Koordinator Wilayah hukum (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.