Beritasaja.com, Jakarta - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Persetujuan (KPK) Poengky Indarti menanggapi pertanyaan Komisi III DPR RI yang menyinggung kalahnya lembaga antirasuah dalam praperadilan tersangka persetujuan, salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
“Terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas ya, praperadilannya kalah KPK.
Saya rasa ini benar-benar memalukan,” tutur Poengky dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
- Capim KPK Poengky Indarti Ulas Kemampuan Anggaran Bocor Usai Pemilu dan Pilkada 2024
- Capim KPK Tanggapi Kasus BLBI, Wajib Tuntas Selama Tak Bisa Dihentikan Lewat SP3
- Capim Setyo Budianto Akan Tiadakan Lift VIP Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih
Dia menyebut, kalahnya KPK dalam gugatan praperadilan tersangka persetujuan harus menjadi bahan evaluasi serius.
Poengky bahkan menduga adanya penguasaan hukum yang tidak menyeluruh.
Advertisement
“Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus.
Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah.
Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi,” kata dia.
Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang meminta pendapat Poengky terkait kalahnya KPK dalam gugatan praperadilan tersangka Sahbirin Noor.
“Seperti yang baru-baru terjadi kasus praperadilan Gubernur Kalsel, kita tau bahwa KPK sudah menetapkan tersangka pada gubernur, dan kemudian tentunya dengan penetapan tersangka ini sudah mencukupi dua alat bukti.
Itu menurut KPK,” ujar Frederik.
Kondisi tersebut pun mencederai kepercayaan masyarakat, yang bahkan menilai lembaga antirasuah tidak lagi bekerja dengan baik.
"Apa pendapat Ibu dengan menangnya tersangka di praper ini, menggugurkan bahwa KPK ini kurang ketekunan pada pekerjaannya," ungkap dia.