Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) Nawawi Pomolango mengaku prihatin dengan Laporan Harta Kekayaan Pengatur Domisili (LHKPN).
Sebab, masih menemukan indikasi penerimaan rasuah dan gratifikasi.
"Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan.
Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan rasuah dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan," ujar Nawawi dalam sambutannya saat puncak Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia di Gedung KPK, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
- Iklim Investasi Kekuatan Terganggu Akibat 52 Pejabat Belum Lapor LHKPN
- Mengapa 52 Pejabat Kabinet Tak Lapor LHKPN?
- Infografis 52 Pejabat Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN dan 5 Menteri Terkaya
Nawawi mengingatkan, LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk yang benar dan isinya sesuai dengan kenyataan.
Advertisement
Ketua Sementara KPK menyebut pihaknya telah mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui Indeks Pencegahan Kecurangan Daerah yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang berfokus pada delapan area.
"Indeks ini menggambarkan capaian upaya pencegahan kecurangan pemerintah daerah yang dipantau KPK bersama Kemendagri dan BPKP.
Pada 2023, capaian Indeks Pencegahan Kecurangan Daerah sebesar 75.
Melalui MCP, KPK bersinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, sehingga berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp114,3 triliun melalui penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah," paparnya.
Nawawi menambahkan, KPK juga melaksanakan upaya pencegahan melalui edukasi antikorupsi di mana mengimplementasikan kurikulum antikorupsi dan perbaikan ekosistem edukasi yang lebih berintegritas dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.
Dia juga menargetkan KPK bisa mencapai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di tahun ini mencapai skor 3,85.
"Ke depan kami ingin menjadikan KPK sebagai Center of Excellence Pemberantasan Kecurangan melalui Edukasi.
Ini di antaranya diukur melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), yang pada 2024 mencapai skor 3,85 pada skala 0 sampai dengan 5; dan Indeks Integritas Edukasi (IIP) yang pada 2023 mencapai nilai 73,4, sedangkan target tahun 2024 sebesar 74," pungkas Nawawi.