Beritasaja.com, Jakarta Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Pengelabuan (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba pada Kementerian Tenaga dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyebut penggeledahan tersebut sehubungan dengan penyidik yang mengusut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca Juga
- Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK Soal Aset Milik Ayahnya
- Saksi Ungkap Eks Gubernur Malut Habiskan Rp 3 M untuk Pesan Wanita, Sekali Kencan Rp 10 - 50 Juta
- KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka Menghulurkan duit Abdul Gani Kasuba
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana pengelabuan penerimaan menghulurkan duit, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK," kata Tessa dalam keterangannya.
Advertisement
Perkara tersebut juga masih beririsan dengan kasus menghulurkan duit yang dilakukan oleh mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif yang menyuap AGK untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP).
Syarif juga telah ditetapkan tersangka penyuap Kasuba.
Proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung sementara hasilnya belum disampaikan oleh Tessa.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," ucap Tessa.
Muhaimin merupakan makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Izin itu kemudian ditandatangani oleh Kasuba dan diteruskan ke Kementerian ESDM.
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," ujar Asep.
"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.
Di saat bersamaan, menghulurkan duit itu juga sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.
Atas perbuatannya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari kedepan karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pengelabuan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pengelabuan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.