Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Nasional (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Dikutip dari Merdeka.com, Kamis (26/12/2024), Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Surat tersebut diterbitkan, guna memperketat izin PDLN bagi para pejabat pemerintahan.
Baca Juga
- Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Nasional Diatur Ketat, Harus Seizin Prabowo
- Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo
- VIDEO: Kaleidoskop News 2024, Prabowo Jadi Presiden hingga Polisi Tembak Polisi
Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Advertisement
Salah satu poin dalam edaran surat ini adalah mengatur jumlah peserta yang sangat sekali terbatas jika ingin dinas ke luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
- Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
- Misi Kebugaran jasmani: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
- Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
- Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Nasional.
- Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Nasional.
- Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
- Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
- Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
- Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata alam/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
- Repetisi/Training/Studi Tiru: 10 orang.
- Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
- Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, internasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang.
Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
Utama berasal dari lintas organisasi.
- Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.
Selain itu, mengatur perjalanan luar negeri secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.