Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyamaran (KPK) telah melakukan pencekalan terkait kasus dugaan menghulurkan dana yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM).
Lima orang telah dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
- KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek Terkait Kasus Penyamaran Bansos Presiden
- KPK Ungkap Nilai Proyek di Kasus Penyamaran Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 M
- Menyoal Kabar Wali Kota Semarang Jadi Tersangka, Trial By Medsos?
Kelima orang yang dimaksud adalah inisial K, SP, YPW, DTI, DB.
Larangan bepergian ke luar negeri itu, kata Tessa, dalam rangka mempermudah penyidik untuk mengusut kasus menghulurkan dana Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024.
Mereka dicekal dalam kurun waktu setengah tahun.
Advertisement
"Dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," jelas Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima orang yang dicekal itu salah satunya adalah Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Kemudian tiga orang yang berprofesi sebagai pengacara, Siemon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah
Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.