Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Pemufakatan (KPK) membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal ini berkaitan kesaksikan anggota Komite Eksekutif (EXCO) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh yang mengaku
Baca Juga
- 236 Capim dan 146 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi, Berikut Rinciannya
- Cerita Mahfud Md Disogok Sejumlah Uang Saat Seleksi Capim KPK
- Anak Buah Sudah Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto?
telah dua kali mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya dimintai keterangan terkait kasus TPPU tersebut.
Mendengar keterangan Riyadh, hakim tipikor mempersilahkan penyidik terkait keterangan bohong.
Advertisement
“KPK akan mencermati hasil putusan apabila ada perintah atau penetapan yang bersangkutan dikenakan pasal 21 tentunya nanti ada laporan perkembangan penuntutan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Menurut dia, pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan jika ada bukti yang cukup dan mengarah ke Ahmad Riyadh.
“Dari situ baru bisa diproses surat perintah penyidikannya.
Jadi kita tunggu perkembangannya,” ungkap Tessa.
Sebelumnya di sidang lanjutan perkara TPPU Gazalba Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, memeriksa saksi Ahmad Riyadh.
Dia adalah seorang advokat yang juga yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Gazalba.
"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah Yang Mulia mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan untuk tindak lanjut atas proses tersebut Yang Mulia," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (22/7/2024).
Jaksa beranggapan keterangan yang diberikan oleh Anggota EXCO PSII itu memberikan keterangan bohong dalam BAP.