Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK) berpeluang akan menyelidiki kasus dugaan penyimpangan kuota haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya Saiful Rahmat Daisuki atas pengalihan kuota haji secara sepihak.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kasus dugaan penyimpangan tersebut baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap.
Baca Juga
- Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ini Respons Menag Yaqut
"Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut.
Ke dalam hal ini adalah penyelidikan," ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8).
Advertisement
Yaqut dan Wakilnya dilaporkan oleh koalisi masyarkat sipil yang membeberkan danya pengurangan jatah regular kuota haji 8.400 orang ke jamaah haji khusus.
Tessa pun menyayangkan apabila benar adanya penyelewengan kuota haji hingga akhirnya menyebabkan terjadinya kasus penyimpangan.
Sebab setiap pelaksanaan kuota haji tentunya akan ada audit.
"Setiap tahun tentu diaudit, proses pelaksanaannya.
Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan penyimpangan, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke APH," ujar Tessa.
Sejauh ini Tessa mengaku belum ada laporan dari auditor republik terkait penyelewengan kuota haji tersebut.
Tapi dalam hal ini KPK juga akan menunggu laporan bila betul adanya terjadi tindak pidana penyimpangan.
"Nah tentunya kalau ada kita mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke APH, sebagaimana info yang tadi disampaikan, adanya pergeseran klasifikasi yang harusnya A digeser ke B, sehingga mengakibatkan waiting listnya menjadi lebih lama.
Ya itu merupakan satu masalah mungkin yang perlu nanti disampaikan Ke APH.
Dalam hal ini KPK kita menunggu," Tessa memungkas.