Beritasaja.com, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Jumlah itu tercatat sejak 2021-2023
"Sedangkan anak korban penipuan serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus," kata Ai Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
- Anak Tewas Diceburkan ke Kolam, KPAI Minta Acara Ulang Tahun Tidak Berlebihan
- Siswa Baru SD-SMA Bakal Jalani MPLS 2024, KPAI Imbau Jangan Diwarnai Kekerasan
- KPAI: Polisi Harus Ungkap dengan Terang Benderang Kematian Pelajar di Padang
Dari seluruh kasus tersebut, mayoritas disebutnya terjadi karena menyalahgunakan media teknologi informasi dan informasi, serta akibat dari dampak buruk internet.
Advertisement
"Dan penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak," sebutnya.
Berdasarkan catatan KPAI, data yang paling tinggi dari dua situasi anak tersebut adalah mereka yang menjadi korban penipuan perdagangan dan/seksual serta anak sebagai korban kejahatan pornografi dari dunia maya.
"Mereka banyak teradukan menjadi korban prostitusi online, penipuan perdagangan, serta anak korban pornografi atau CSAM (Children Seksual Abuse Material)," ujarnya.
Ai menjelaskan, beberapa permasalahan yang menimpa anak-anak Indonesia dalam pengaduan ke KPAI diantaranya terjadi karena adanya sejumlah fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar kepada anak melalui online dengan bentuk penipuan seksual dan perdagangan serta pornografi dan cyber crime lainnya.
Selanjutnya, adanya jual beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa serta melibatkan anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan.
"Kemudian, adanya sejumlah kasus yang sulit diselesaikan akibat rumitnya dugaan penipuan anak menggunakan tindak pencucian uang dan masih minimnya perspektif follow the money dalam tindak kejahatan," jelasnya.
Berikutnya, adanya kecenderungan penggunaan transaksi hasil jual beli penipuan dan pornografi anak/CSAM menggunakan penyedia jasa keuangan menggunakan uang digital yang memudahkan tipu daya menggunakan anak seperti melalui e-wallet, e-money, uang digital, cripto.
"Adanya kecenderungan tindakan jual beli konten pornografi atau CSAM dan penipuan online menggunakan jasa perbankan dengan mata uang Rupiah, USD dan Uero, dan lain-lain," ucapnya.