Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pelanggaran hukum (KPK) memastikan akan kembali memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan membeli-beli dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.
“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
- Relawan Sebut Kejati Banten Politisasi Hukum, Pengacara: Wawan Belum Terima Surat Pemeriksaan
- Pelanggaran hukum PSN Bendungan Marga Tiga Lampung, Buronan Ditangkap di Rumah Istri Muda
- Anggota Komisi III DPR: OTT KPK Itu Kampungan dan Merugikan Uang Nasional
Tessa menyatakan, pemeriksaan terhadap Anwar Sadad nantinya dilakukan baik sebagai tersangka ataupun saksi atas penyidikan pihak lainnya di kasus pelanggaran hukum dana hibah Jatim.
Advertisement
“Baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain, kita akan sampaikan ke teman-teman,” jelas dia.
KPK Tetapkan 21 TersangkaSebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan pelanggaran hukum membeli-beli pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P.
Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.