Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan ada sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran peraturan HAM terjadi di dalam dan luar negeri (LN) sepanjang tahun 2024.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan akhir tahun Komnas HAM, sebanyak 2.305 kasus itu telah diterima dan ditangani oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga
- Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Komnas HAM Ingatkan Publik untuk Perkuat Demokrasi
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Diduga Bermuatan Politis, Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi
- Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya
"Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta," kata Atnike dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, kata dia, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Aduan yang diterima, lanjut dia, melalui pos atau surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi.
"Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan," katanya yang dikutip dari Antara.
Atnike menambahkan, dalam penanganan aduan, Komnas HAM juga melakukan respons cepat berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran peraturan HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.
Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran peraturan HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.