Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam melindungi para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, khususnya dalam interaksi mereka dengan aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Peluncuran dan Diseminasi Hasil Penelitian Catatan Kelabu Perlindungan Pembela HAM 2014-2023” yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Pembela HAM pada Jumat (27/9/2024) di Jakarta Pusat.
Baca Juga
- Wujudkan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Damai, Komnas HAM Ingatkan Kampanye Tanpa Hoaks
- Komnas HAM Kecam Pembunuhan Pilot Helikopter Glen oleh KKB Papua
- Komnas HAM Dorong Polri Lakukan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Dalam kesempatan tersebut, Atnike menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pembela HAM selama beberapa periode.
Advertisement
“Komnas HAM sudah memiliki SOP untuk pelindungan pembela HAM yang salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan asesmen apakah seseorang atau sekelompok orang merupakan pembela HAM dan ketika orang tersebut menghadapi ancaman khususnya ancaman hukum, maka Komnas HAM bisa mengeluarkan surat keterangan pembela HAM,” Ujar Atnike.
SOP tersebut memungkinkan Komnas HAM untuk mengeluarkan surat keterangan bagi mereka yang dianggap sebagai pembela HAM dan sedang menghadapi ancaman, terutama ancaman hukum.
Salah satu contohnya adalah kasus Haris-Fatia yang mendapat surat keterangan dari Komnas HAM sebagai bentuk perlindungan.
Meskipun telah ada mekanisme perlindungan, Atnike mengakui bahwa drama lembaganya belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum.
“Drama yang kedua ini nampaknya belum banyak diketahui atau dipahami oleh aparat penegak hukum, terutama pengadilan,” jelasnya.
“Sehingga tidak semua usulan Komnas HAM untuk pemberian pandangan hak asasi kemudian diterima atau bahkan dapat dihadirkan di dalam pengadilan secara langsung,” tambahnya.